Pengedar Narkoba di Rengat Ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Inhu

INDRGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Pelaku kejahatan pengedar Narkotika jenis Shabu shabu diringkus Satuan Res Narkoba Polres lndragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tiga pelaku Kejahatan pengedar narkoba pada Hari  Senin 11 Februari 2019 kemarin.

Sat Resnarkoba Polres Inhu, sekira pukul 20.30 wib telah mengamankan tiga  orang pelaku yang patut diduga memiliki, dan menguasai narkoba jenis shabu.

Yang mana disampaikan oleh Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Paur Humas Polres lndragiri Hulu Aipda Misran, Selasa 12 Februari 2019.

Adapun tersangka nya adalah PRL Alias YM  41 JMHNP  24 IRT ibu Rumah Tangga  warga Jalan Nara Singa, Gang Nusa Indah RT/RW 017/006 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat dan RZ Alias RB 32 Honorer Manggala Agni  warga Jalan Aski Aris  Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Sijelaskan Misran, pada Selasa 5/2/2019 hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalan Aski Aris RT. 001 RW. 001 Kelurahan Sekip Hilir sering terjadi transaksi Narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan, SE, MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” terangnya.

Sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan dan saat itu ada mengamankan Sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan ada di temukan shabu tiga bungkus shabu dan kemudian dilakukan introgasi mereka mengaku kalau yang punya shabu adalah PRL alias YM,” terangnya lagi.

Sekitar setengah jam kemudian tim melakukan pancingan untuk melakukan transaksi dengan PRL Alias YM, dengan cara datang ke rumah dan langsung mengamankan PRL Alias YM.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak ada ditemukan BB BB lalu PRL Alias YM mengaku kalau ada menyimpan shabu di belakang rumahnya,” jelas Misran.

Kemudian PRL Alias YM mengambil shabu tersebut dan shabu yang disimpan didalam kotak minyak rambut, setelah dibuka ternyata ada berisikan dua puluh empa bungkus shabu.

“Kemudian dilakukan introgasi apakah hubungan PRL Alias YM dengan JMHNP dan RZ Alias RB, dimana mereka ada menggunakan shabu 4 jam sebelum ditangkap Polisi,” terangnya.

Selain itu, JMHNP dan RZ Alias RB ada menjualkan shabu milik PRL Alias YM, selanjutnya ke 3 orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah dua puluh tujuh bungkus shabu  seberat 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah kotak minyak rambut, 1 (satu) unit HP NOKIA dan Uang Rp. 2 juta rupiah,” ujarnya (Rolijan)

Komentar