INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM –Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan Ayah Kandung Terhadap Anak, dengan indentitas korban,
Nama, (PYL) lahir di Redan Seko
Tanggal, 08 APRIL 2013, umut, 6 tahun 6 bulan.
Terlapor Adalah Ayah kadungnya
(BL), 27 thn, Suku, Nias, pekerjaan Panen, Alamat perumahan Karyawan PT.GH yang berada Desa Banjar balam kec.Lirik kab.Inhu, Waktu dan Tempat Kejadian baru di ketahui Pada Hari selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira jam 18.00 wib, di rumah milik terlapor yg berada di perumahan PT.GH desa Banjar balam Kec. Lirik Kab. Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eftizal.S.IK Melalui PS Humas Polres Inhu AIPDA Misran Menjelaskan Kepada Awak Media Jumat 29/11/2019 Kronologis kejadian perkara, (TKP) Pada hari selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira pukul 08.00 wib, pelapor di telepon oleh sdr.Suhendri al putra yg mengatahkan bahwa ada kejadian kekerasan terhadap anak di bawa umur di Afdling 14 Banjar balam, mendapat informasi tsb pelapor langsung berangkat ke kantor PT.GH, setelah sampai di kantor kemudian sekira pukul 10.30 wib pelapor bersama sdr.Rio dan dr.Pebri berangkat ke afdeling 14 untuk mengecek kejadian tsb.
Sekira pukul 11.00 Wib pelapor sampai di kantor kebun afdeling 14, lalu pelapor menceritahkan hal tsb kpd mandor kebun yaitu sdr.Irwan dan ketua RT yaitu sdr.Saini, kemudian ketua RT dan sdr.Irwan mendatangi rumah tempat kejadian.
tidak lama setelah itu ketua RT membawa korban ke kantor Afdeling 14, pada saat di kantor Afdeling pelapor melihat korban sudah mengalami luka lebam di bagian tangan wajah pinggul paha dan bagian kaki, setelah itu korban di bawa pelapor ke kantor besar PT.GH untuk di laporkan kepada pimpinan PT.GH.
dan selanjut nya pelapor melaporkan kejadian tsb ke pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut, Tindakan yang telah dilakukan.
Menerima Laporan Polisi, Melakukan riksa terhadap Saksi pelapor, Mendatangi TKP, dan Barang bukti, yang di Aman kan 1, Satu potong kayu papan.* TIM.MR. (ROlIJAN)












Komentar