KAMPAR, MORALRIAU.COM – pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW (Peganti Antar Waktu) Edi Efrison. S.Pdi, M.Pdi dari Partai PKS (Partai Keadilan Sejatera) di DPRD Kabupaten Kampar Bangkinang, jumat (1/4).
Turut hadir di antaranya DPR RI Dr. Syarul Aidi Ma.azat. Lc. MA , Forkopimda Kabupaten Kampar, Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal.ST, Seluruh Ekselon II dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si ketika usai menghadiri PAW menyampaikan hari ini telah dilaksanakan pelantikan PAW dari salah satu anggota Partai PKS yang bernama Edy Efrison. S.Pdi, M. Pdi.
“Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya,” kata Sekda.
Ia menambahkan dengan dilantiknya Anggota DPRD PAW semakin mengkokohkan hubungan antara Legislatif dan Pemerintah daerah yang selama ini terjalin.
Sekretaris daerah juga mengucapkan selamat atas pelantikan ini dan kiranya sama-sama membangun di Negri ini yaitu Negri Kabupaten Kampar.
“Mari sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara Pemerintah dan Legislatif sehingga terjalin kekompakan, dapat bersama membangun Kabupaten Kampar agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal.ST menyampaikan baru saja melaksankan pelantikan PAW yang dalam undang-undangnya berbunyi pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomo satu tahun 2018 tentang pedoman susunan tata tertib dewan daerah Provinsi Kabupaten Kota di jelaskan tentang anggota DPRD Peganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang di gantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar,
“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja di lantik komisi 4 agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah di tetapkan apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka di selesaikan segera, saya selaku ketua DPRD Kabupaten Kampar mengucapkan selamat atas pealntikan Peganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini, pungkas nya. (*)












Komentar