ROHUL, MORALRIAU.COM – Gugatan Pemerintah Desa Bangun Jaya kepada PT. Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar di areal Kebun PT. Torganda akhirnya kandas pada surat salinan Keputusan yang disampaikan oleh Majlis Hakim secara Elektronik yang sudah di Upload dan dikirim ke Penasihat Hukum kedua pihak, bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya ditolak.
Salinan putusan telah diumumkan secara elektronik dan dikirim ke E-court masing masing Penasehat Hukum baik dari Pengngugat maupun dari Pihak Tergugah. Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Lubis SH, MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis Sore (27/8) mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT. Torganda.
Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa PT. Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Namun setelah dilakukan pembuktian di Persidangan, baik sidang yang di lakukan diruang Pengadilan maupun Sidang lapangan, serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak, maka Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan gugatan penggugat di tolak.
“Kita sudah membuat keputusan hasil sidang tersebut diambil beberapa sidang yang telah dilakukan dengan melihat barang bukti dan keterangan saksi kedua belah pihak dan Keputusannya gugatan yang telah disampaikan pihak Penggugat di Tolak,” jelasnya.
Lanjutnya, dikatakan Irfan, salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum masing masing pihak yang sudah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dikirim secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, dan pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berpikir selama 14 hari kedepan. Kepada penggugat wajib membayar biaya perkara sekitar Rp 5 jutaan.
“Perkara ini sudah kita putuskan, jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan banding ke Pengadilan Tinggi dan hal tersebut dibolehkan dalam Undang Undang,” ujarnya. (H.nst/Awi)
