INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Menyoal hukum di Kabupaten Indragiri Hulu oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, disayangkan jika penerbit Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) tidak terlibat sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan.Pasalnya telah ditegaskan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang larangan, agar ditindak tegas sesuai UU Kehutanan bagi pelaku kepala desa / camat yang terbukti menerbitkan bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKGR di kawasan hutan tanpa izin.
“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP ) tim gabungan DLHK Riau di daerah Siambul Kecamatan Batang Gansal Inhu’ sasaran pihaknya tim, memasuki wilayah investasi miliknya ‘Saibun Sinaga ‘ seluas 900 hektar merupakan masih kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ),” ujar Deli, Senin 17 Desember 2018 di Pematang Rebah.
Menurutnya, ada indikasi aneh dengan penyidik DLHK, tidak muncul pelaku penerbit SKGR diareal TKP yang seharusnya di libatkan sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan.
Mengapa hanya ‘Martua Sinaga’ selaku pekerja biasa dipemilik investasi yang dilakukan penahanan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kehutanan.
Bila memang ada aturan lanjut tanya Deli, jika tidak dibolehkan terbit SKGR dalam kawasan hutan, seharusnya terlibat tindak pidana, karena pemilik modal juga membeli dengan dasar surat yang sudah jadi kebun.
Senada dibenarkan dari praktisi hukum asal Unja ini, juga menyayangkan yang seharusnya perlakuan hukum adil tanpa adanya indikasi kepentingan. “Dimana juga pemilik lahan ‘ Saibun Sinaga ‘ yang menjadi Daftar Pencarian Orang ‘ belum berhasil dilacak keberadaannya,” ujarnya kesalnya Hasudungan Gultom, SH selaku PH dari Martua Sinaga yang sedang menjalani proses tahanan tindak pidana kehutanan.
Martua Sinaga ini lanjutnya, tidak pernah diminta penyidik keterangan melainkan hanya dari Pinton Manurung yang dijumpai tim gabungan DLHK di TKP saat itu, termasuk membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang diberikan penyidik.
Tapi mereka bisa mendudukkan pidana dengan Martua Sinaga hanya berdasarkan keterangan orang lain.
“Saya juga merasa aneh sebut Gultom’ bagaimana SKGR yang muncul diareal TKP tersebut, seharusnya dijadikan juga sebagai Barang Bukti (BB) kepemilikan. Tapi ada isu, bakal dimusnahkan mereka atau tidak, namun tidak perlu bingung, karena sebagian BB tersebut ada photo copy suratnya yang bakal kita kembangkan nanti,” pungkas PH asal Jambi ini. (Roli)












Komentar