SIAK, MORALRIAU.COM – Bupati Siak Afni Z menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura, Jumat (25/9/2026).
Dalam pidatonya, Afni menyampaikan bahwa postur RAPBD-P 2026 mengalami sejumlah penyesuaian signifikan sebagai dampak perkembangan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), terutama terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Secara umum, pendapatan daerah Kabupaten Siak dalam RAPBD-P 2026 diproyeksikan turun sebesar Rp160,17 miliar atau 6,76 persen, dari sebelumnya Rp2,370 triliun menjadi Rp2,210 triliun.
Menurut Afni, penyesuaian tersebut telah disepakati bersama DPRD melalui Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) 2026. Penyusunan RAPBD-P juga tetap mengacu pada pencapaian visi dan misi RPJMD Kabupaten Siak 2021-2026.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA terutama berkenaan dengan perubahan asumsi keuangan daerah. Meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target-target kinerja yang telah disepakati dalam RPJMD,” ujar Afni.
PAD Turun, Sejumlah Sektor Justru Tumbuh
Afni menjelaskan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terjadi penurunan sebesar 9,75 persen menjadi Rp623,06 miliar.
Penurunan terbesar terjadi pada sektor pajak daerah yang terkoreksi 28,38 persen atau sekitar Rp87,82 miliar, sehingga menjadi Rp221,6 miliar.
Meski demikian, sejumlah komponen PAD justru mengalami pertumbuhan.
“Beberapa sektor PAD justru tumbuh. Retribusi daerah naik 9,60 persen menjadi Rp138,01 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik 2,33 persen menjadi Rp253,18 miliar akibat peningkatan laba BUMD, dan lain-lain PAD yang sah naik 35,08 persen menjadi Rp10,25 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, pendapatan transfer juga mengalami koreksi sebesar 5,53 persen menjadi Rp1,587 triliun.
Transfer dari pemerintah pusat turun 8,76 persen menjadi Rp1,370 triliun. Sedangkan transfer antar daerah justru meningkat 21,74 persen menjadi Rp216,57 miliar.
Belanja Daerah Dipangkas Rp134,69 Miliar
Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Siak melakukan efisiensi sebesar 5,68 persen atau Rp134,69 miliar. Belanja daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp2,371 triliun turun menjadi Rp2,236 triliun.
Dengan postur tersebut, RAPBD-P Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit anggaran sebesar Rp26,6 miliar.
“Belanja operasi turun 1,54 persen menjadi Rp1,918 triliun. Belanja pegawai dipangkas 9,86 persen menjadi Rp969,75 miliar, belanja hibah turun 22,63 persen menjadi Rp35,32 miliar, dan belanja bantuan sosial turun 43,29 persen menjadi Rp979,39 juta. Sebaliknya, belanja barang dan jasa naik 10,55 persen menjadi Rp911,94 miliar,” kata Afni.
Sementara itu, belanja modal mengalami penurunan sebesar 27,23 persen menjadi Rp137,23 miliar. Belanja transfer juga turun 22,80 persen menjadi Rp180,41 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau meningkat 185,17 persen menjadi Rp41,10 miliar, dari sebelumnya Rp14,41 miliar.
Siak Kembali Raih WTP
Di awal pidatonya, Bupati Afni turut menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Siak yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
“Ini merupakan buah hasil dari kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Tanpa dukungan dan kerja sama yang baik, tentunya penghargaan ini tidak mungkin kita peroleh,” ungkap Afni.
Afni juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk proaktif dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Hal tersebut diperlukan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Siak, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perbankan, tokoh masyarakat, serta insan pers. (*)
