Pencabulan Anak Murid Terkuak Lagi di Siak, Kali Ini Pelakunya Oknum Guru Honorer SMP

SIAK, MORALRIAU.COM – Dunia pendidikan di Siak kembali tercoreng akibat ulah “predator” anak yang masih leluasa berkeliaran. Belum lama Satreskrim Polres Siak menangkap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar karena diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak didiknya, kini giliran seorang oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditangkap dengan kasus yang sama.

PSN (33) diduga mencabuli anak didiknya yang masih berumur 16 tahun. Hal ini terungkap pada Rabu (27/2/19), saat pulang sekolah korban menceritakan ada kejadian yang sama kepada orang tuanya yang berinisial SN.

“Ini ada kasus yang sama seperti bapak sekolah kemarin,” cakap korban kepada SN

Sontak ini menjadi pertanyaan besar oleh orang tua korban. Ketika ditanya siapa pelaku yang dimaksud, korban pun menjawab “pak PSN”. Korban meminta kepada orang tuanya untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

SN menjelaskan, menurut penjelasan anaknya, pelaku menghisap alat kelamin anaknya.

Berdasar cerita tersebut, SN lalu pergi melaporkan ke Mapolres Siak untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengungkapkan, PSN dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Mengkutip dari cakaplah. Pada Kamis (28/2/19) sekira pukul 14.00 WIB, Unit PPA dan tim Buser Satreskrim melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Tersangka kita amankan di sekolah tempatnya mengajar disalah satu SMP di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian tersangka PSN kita bawa ke Mapolres siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Faizal.

“Menurut pengkuan korban, ada 6 anak lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan PSN” sambung Kasat.

Tersangka PSN dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (*)

Komentar