Penanganan Perkara Dugaan SPPD Fiktif Dewan Rohil Terus Bergulir, Polda Riau Berkordinasi dengan BPK RI

PEKANBARU, MORALRIAU.COM Penanganan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir, terus bergulir dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan kordinasi dengan BPK RI terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Dirreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang anggota DPRD Rohil. Setelahnya, memanggil 12 PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk dimintai keterangannya.

Lalu kembali Ditreskrimsus Polda Riau, memintai keterangan terhadap 42 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, mengapa hanya 32, karena 3 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi dalam kondisi stroke.

Setelah memeriksa 42 orang anggota DPRD Rohil, penyidik mengumpulkan dan menganalisa dokumen yang diperoleh.

Pada minggu ke-4 bulan Januari 2021, penyidik Ditrekrimsus Polda Riau, berangkat ke Kabupaten Rokan Hilir, untuk memintai keterangan terhadap Syamsuri, selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Rohil, Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Bagan Siapi-api.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga mendatangi PPTK untuk meminta kekurangan dokumen yang diperlukan.

“Penanganan perkara masih berjalan, Minggu ke-2 Februari 2021, penyidik berangkat ke Jakarta, untuk koordinasi dengan BPK pusat terkait temuan pada pengelolaan keuangan bendahara pada sekwan DPRD kab Rohil tahun 2017 itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Selasa (16/2/2021).

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar.

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp1,395 miliar. Sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang itu yang akhirnya menjadi temuan penegak hukum adanya kerugian negara. (Goriau)

Komentar