Pemusnahan Buah Mangga Ilegal 19.800 Kg Sukses Digelar

MERANTI, MORALRIAU.COM – Bea dan Cukai Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti buah mangga ilegal yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada bulan Maret 2024.

Bertempat dibelakang Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan pelayanan Selatpanjang, Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis, (29/03/2024).

Untuk diketahui bersama pemusnahan barang bukti mangga ilegal tersebut dengan cara dikubur kemudian dibakar dan ditutup kembali.

Kegiatan pemusnahan ini diawali dengan proses penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut Bea dan cukai Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting.

Penindakan dilakukan atas sarana angkutan KM Zulfa 03 yang diawali oleh 4 orang yang diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No.17 Tahun 2006.

Melalui penindakan ini Bea dan Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.

Disela kegiatan tersebut awak media sempat menerima statemen dari Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agus W. Beliau menuturkan dari hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, 3 orang berhasil diamankan dan 1 orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

“Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kg,” ucapnya.

“Pemilik kapal masih kita dalami, hingga saat ini masih proses pengembangan, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita ketahui siapa pemiliknya, maka dari itu saya sangat membutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, teman-teman media, masyarakat, APH pak Kapolres beserta jajaran, juga pak Kajari Meranti sebagai finalisasi terkait masalah ini,” tukasnya.

Mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan. Kegiatan ini tentunya disetujui dan disaksikan oleh para tersangka.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang tersebut Bupati Kepulauan Meranti diwakili oleh Asisten Bagian Administrasi Umum Sekdakab Sudandri, Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agus W, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Selatpanjang Safiq beserta jajaran, Kepala Karantina beserta jajaran, Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Kurnia melalui Aiptu Bambang, Kajari Kabupaten Kepulauan Meranti Febri, Danramil 03 Tebing Tinggi Kapt. Sutarman atau yang mewakili, Danposal Amrizal atau yang mewakili, serta para tamu undangan yang hadir. (Mihrab. P)

Komentar