Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 ke DPRD Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (2/7/2026).

Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Provinsi Riau dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang pengelolaan keuangan.

“Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

SF Hariyanto menjelaskan, sebelum diajukan kepada DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah melalui reviu Inspektorat Provinsi Riau dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas laporan keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menurutnya menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Opini WDP menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan bertanggung jawab guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” tegasnya.

Ia juga memaparkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,30 triliun atau 87,64 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp8,03 triliun atau 84,78 persen dari total anggaran.

Pemerintah Provinsi Riau berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara objektif, cermat, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan segera kami bahas melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” kata Kaderismanto.

Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses pembahasan Ranperda agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar