Pemprov Riau & Pemko Pekanbaru Bahas Penyaluran Bankeu Penanganan Covid-19

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan evaluasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada penerima bantuan atau masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Selasa (30/06/2020).

Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, agenda ini merupakan evaluasi atau klarifikasi terhadap penyelenggaraan atau penyaluran Bankeu Pemprov Riau terkhusus yang telah disalurkan kepada Pemkot Pekanbaru, yang kemudian Pemko Pekanbaru menyalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Oleh karena itu sore ini sengaja hadir disini dalam rangka untuk mendapat gambaran atau masukan terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan sosial atau bankeu, khusus di Kota Pekanbaru yang dengan dinamika-dinamika berkembang di masyarakat,” katanya.

Ahmad Syah mengatakan, ada beberapa poin penting yang dibahas. Diantaranya, pertama Pemprov telah menyaalurkan Bankeu kurang lebih terhadap 29 ribu KK dan telah tersalurkan dengan data valid sebanyak kurang lebih 26 ribu KK. Namun, pada 3000 KK lagi masih belum valid atau Bankeunya belum disalurkan.

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2020 Pasal 13 menyatakan bahwa Pemprov Riau dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Bankeu dan perbaikan serta pengawasannya. Jadi, hal ini merupakan bagian dari evaluasi dan dari laporan BRK serta BRI tidak ada permasalahan.

Tambahnya, yang menjadi dinamika saat ini di BPR. BPR memberlakukan Bankeu ini sama dengan SOP menabung yang otomatis Bankeu itu tidak bisa diterima oleh masyarakat dengan secara utuh.

“Karena Pergub mengharuskan Bankeu yang sampai ke masyarakat harus utuh dan informasi yang berkembang di masyarakat. Sesuai dari laporan BPR tadi menyatakan bahwa uang itu bukan dipotong, tapi masih ada tinggal dalam tabungan tersebut sebesar Rp50 ribu. Ini mungkin harus kita berikan solusi supaya tidak melanggar,” ungkapnya.

Pada pertemuan ini mendapatkan hasil yang disampaikan oleh Ahmad Syah, bahwa penyaluran Bankeu oleh Pemkot Pekanbaru tetap dalam koridor dengan melaksanakan Pergub N0 29 Tahun 2020 yaitu tepat sasaran dan tepat jumlah.

“Terhadap hal-hal teknis yang dilaporkan oleh BPR, nantinya dapat dikomunikasikan dengan Pemkot Pekanbaru. Kita sepakat bahwa Bankeu yang diterima oleh masyarakat didapatkan dengan utuh dan tidak ada pemotongan,” tegasnya.

Di lain pihak, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan bahwa memang untuk penyaluran Bankeu ini pihaknya telah menyurati tiga bank yaitu Bank Riau Kepri (BRK), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru, dan BRI Cabang Pekanbaru untuk membebaskan biaya kliring.

“Sesuai surat dari Walikota Pekanbaru yaitu mohon untuk membebaskan biaya kliring akibat penyaluran Bankeu Covid-19 ini. Hal ini tentu harus menjadi acuan. Kami berharap mudah-mudahan ini segera selesai dan tidak ada lagi berita-berita negatif di masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pelaksanaan evaluasi ini, Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Farid Firman, Plt Inspektur Inspektorat Riau Indra Agus Lukman, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Sosial Darius Husin, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Direksi BRK, Direksi BPR Pekanbaru, dan Kepala Cabang BRI Pekanbaru. (Mcr)

Komentar