Pemprov Riau Bantu Dampingi 15 Perkara Warga Miskin Terjerat Hukum di Pengadilan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau pada tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 15 perkara warga kurang mampu yang terjerat hukum di pengadilan.

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu, Yan Dharmadi, Rabu (12/5) mengatakan, bantuan hukum ini diberikan melalui sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

“Di Pengadilan Negeri Siak ada 4 perkara yang sudah kita bantu melalui OBH, PN Rokan Hilir 3 perkara, PN Bangkinang 4 perkara, dan PN Pekanbaru 4 perkara. Ada 3 perkara lagi yang masih dalam penyidikan aparat penegak hukum,” kata Yan Dharmadi.

Menurutnya, pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Dimana aturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Provinsi Riau.

“Dengan adanya undang-undang dan perda bantuan hukum itu diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang perlu pendampingan hukum,” ungkap dia

Lebih lanjut Yan mengatakan, jangkauan itu diharapkan merata di tiap-tiap kabupaten/kota yang ada di Bumi Lancang Kuning. Dimana setiap warga miskin yang terjerat hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Kita tidak melihat perbuatan hukumnya. Filosofi dari undang-undang dan perda itu, negara hadir untuk membantu warga yang kurang mampu,”Yan Dharmadi menuturkan.

Untuk mewujudkan hal itu, lanjut dia, perlu sinergitas semua pihak. OBH diharapkan bersama-sama menyosialisasikan undang-undang dan perda tersebut.

“Kita kan sekarang mudah dalam hal mendapatkan informasi. Kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum di pengadilan, bisa mendapat informasi melalui layanan e court di setiap pengadilan,” pungkas Yan Dharmadi. (Mcr)

Komentar