Pemko Siapkan Perwako Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Plt Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Samsuir.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM-  Pemko Pekanbaru melalui Bagian Hukum menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) penegasan sanksi terkait pembuang sampah sembarangan.

Sebab, sampai saat ini masih ada masyarakat membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Akibatnya, tumpukan dan bau busuk sampah masih jadi masalah  di Pekanbaru.

Plt Kepala Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru, Samsuir mengatakan, bahwa Pemko menyiapkan perwako untuk membuat pelaku pembuang sampah di luar aturan jera.

Ada dua mekanisme untuk menjatuhkan sanksinya. Pertama sanksi Adminitrasi, di sini ada beberapa tingkatan sanksinya yang terdiri dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin dan terakhir adalah uang paksa yang jumlahnya akan diatur.

Kemudian,  penjatuhan sanksi uang paksa sifatnya serta merta. Artinya meski sekali melakukan kesalahan Pemko bisa langsung menjatuhkan sanksi itu kepada pelaku.

” Jika tidak membayar uang paksa, maka Pemko memiliki hak untuk tidak melayani apapun yang ingin diurus yang bersangkutan. Seperti urus izin usaha, IMB, KTP, Akte kelahiran dan sebagainya,” ujar Samsuir lagi.

Lanjut, pemberlakuan perwako terkait sampah ini akan dimulai pada 1 Oktober 2018. Sanksi yang diberlakukan pemerintah bukan untuk mensengsarakan masyarakat tapi untuk membuat kota Pekanbaru aman nyaman dan asri.

“Mari bersama, kita jaga kota Pekanbaru untuk kenyaman, keamanan dan ketentraman kita bersama,” pungkasnya. (*)

Komentar