Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan BPK, Komitmen Tuntaskan Sesuai Aturan

MERANTI, MORALRIAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja suku cadang kendaraan dinas. Pemkab menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Bagian Prokopim Setdakab Meranti Ir. Roni Tondi, MM menyampaikan, temuan BPK adalah bagian dari proses pengawasan normal, bukan vonis bersalah.

“Temuan audit BPK itu proses. Tujuannya memperbaiki tata kelola. Kami hormati dan sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Roni, Selasa 10/6/2026.

Roni menjelaskan, saat ini perangkat daerah terkait sedang melengkapi dokumen, melakukan verifikasi, dan penghitungan ulang sesuai petunjuk BPK. Jika ada potensi kerugian negara, mekanismenya jelas pengembalian, setoran, atau sanksi administratif.

“Kami minta publik tidak menarik kesimpulan dini. Proses klarifikasi dan verifikasi sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Pemkab juga mengajak media untuk memberitakan secara berimbang. Roni mengingatkan fungsi kontrol pers penting, tapi harus disertai konfirmasi ke pihak terkait agar informasi utuh dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Silakan kritik dan awasi. Tapi mari patuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999, terutama asas keberimbangan dan konfirmasi. Kami terbuka 24 jam untuk dikonfirmasi,” tutupnya.(Mihrab.P)