Pemkab Kampar Lakukan Penataan Perizinan Terhadap Perusahaan

TAPUNG, MORALRIAU.COM – Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor diwakili oleh Dede Firmansyah sebagai jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar diwakilkan oleh Salmi Hadi Kepala Bidang PSDLP, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan pembinaan, penindakan dan penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar.

Setelah melaksanakan pendataan dibeberapa tempat, kali ini Tim mendatangi PT. Charoen Pokphand Jaya Farm yang bergerak dibidang penetasan telur ayam di Kecamatan Tapung, Rabu (9/10).

Selain penertiban terkait izin perusahaan dalam berusaha, Tim dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga ingin memastikan perusahaan memiliki hubungan baik dengan lingkungan sekitar tempat usaha.

Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa IMB, izin usaha dan juga merupakan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar.

Cukup baik dan sangat kooperatif, begitu diungkap Dede selaku anggota tim saat melihat dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi perizinan yang dimaksudkan. 

“Memang masih ada beberapa hal dari administrasi perizinan yang memerlukan perbaikan, tetapi sudah dapat dikategorikan lengkap” ucapnya.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar  yang juga dilandasi salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Hal ini juga untuk menghindari adanya perusahaan nakal yang berdiri dan berusaha tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga dapat dikategorikan telah merugikan Pemerintah Daerah (*)

Komentar