PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Melihat situasi yang saat ini tengah berkembang isu tenaga kerja Migran Indonesia di luar negeri yang diduga tidak terpenuhinya hak – hak tenaga Migran membuat pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman Tenaga kerja ke luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung terhadap UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ini bagian dari upaya untuk melindungi dan diberikan hak-hak pokok dan prinsip sebagai bentuk menjaga kelangsungan hidup.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M. Si saat menghadiri sosialisasi UU No 18/2017 bersama dengan Gubernur Riau dan Bupati /Walikota se-Provinsi Riau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di Aula Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa, (02/08).
Pada kesempatan tersebut Pemkab Kampar melakukan penandatangan MoU dengan BP2MI disaksikan langsung oleh Anggota DPD RI Dr. Misharti, S. Ag, M. Si, Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI Larso Sambolon dan pengurus BP2MI RI, Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si, Bupati /Walikota, Forkopimda se Riau serta instansi terkait.
Dukatakan Yusri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini di luar Negeri maka seluruh pekerja yang akan di berangkatkan atau yang ingin bekerja di luar negeri harus mempersiapkan diri dengan skil atau keterampilan, sehingga sesampai di luar negeri tidak terkatung – katung dan mendapatkan permaslahan.
“Khusus untuk masyarakat Kampar alhamdulillah selama ini mereka tidak mendapatkan perlakuan dan permasalahan di luar negeri, mungkin dari sekian banyak satu atau dua Permaslahan kita terima, namun secara umum tenaga kerja kita dalam kondisi aman dan baik, ini karena masyarakat yang ingin merantau telah dibekali dengan skil bahkan telah memiliki induk semang dan keluarga yang akan menampung mereka di luar negeri,” kata Sekda.
Namun secara formal kata Sekda wajib mengikuti aturan yang berlaku, oleh sebab itu melalui sosialisasi ini patut berbangga terhadap kebijakan presiden RI yang tegas menolak mengirimkan tenaga kerja sebelum berbagai Komitmen di penuhi.
Sementara itu Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik Larso Sambolon, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa ia berharap semua daerah dapat menganggarkan untuk pelatihan kepada para remaja, ibu rumah tangga jika ingin merantau ke luar negeri sebagi tenang kerja.
“Kami bahkan telah menerima laporan ada beberpa daerah yang telah melakukan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi tenang kerja di luar negeri ” Kata Larso Simbolon yang didampingi oleh Direktur Strategi Kawasan Amerika Fasifiq Mukharrom, Kepala Biro hukum P2MI Humas Hadi Wahyuningrum.
Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar mengatakan perlindungan sosial yang selayaknya, banyak pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan di luar Negeri sehingga menjadi hal yang rentan terhadap pelanggaran hak azazi.
“Kita saat ini memegang peran penting dalam ketenaga kerjaan,” kata Syamsuar.
“Begitu juga kepulangan mereka yang selama ini tidak terpantau kedepan menjadi tanggung kita dalam kepulangan mereka, begitu juga terhadap kondisi tenaga kerja yang sakit agar kedepan dapat deperlakukan selayaknya,” Kata Gubernur Riau.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Ali Sabri menyatakan UU ini berfungsi melindungi para Migran yang bekerja di luar negeri, agar tenaga kerja tersebut legal dalam bekerja, upaya yang akan dilakukan perlu adanya pelatihan atau keterampilan kepada pekerja yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.
Sesuai pidato Gubernur untuk Sumatera khususnya Riau kalau bisa selebelum mereka berangkat dilatih dahulu di BLK Kota Dumai supaya masyarakat tidak ada yang dirugikan dan dibayarkan hak – hak mereka.
Sedangkan di Kabupaten Kampar adanya Pergub yang baru ditandatangani antar pihak Pemkab Kampar dengan BP2MI yang isinya bagaimana mengatur legalitas pekerja Migran yang akan berangkat ke luar Negeri,” Kata Ali Sabri. (*)












Komentar