Pemkab Kampar dan KPU Jalin Kerjasama Sosialisasi Data Pemilih Berkelanjutan

KAMPAR, MORALRIAU.COM – Sebagai bentuk upaya dalam menjaga hak konstitusional warga khususnya masyarakat kabupaten Kampar sehingga nantinya persoalan data pemilih tidak muncul lagi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam hal ini Dinas Komunikasi, Imformatika dan Persandian Kampar mensosialisasikan sistem Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Dimana kerjasama tersebut dilakukan ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan yang diwakili oleh Ketua Divisi Program dan data KPU Kampar Maria Aribeni langsung bersama Kadis Kominfo dan Persandian kampar diruang rapatnya kantor Kominfo Kampar, selasa (29/9/ 2020).

Pada kesempatan tersebut, Arizon menyambut baik atas hal tetsebut. Dimana selama ini mungkin KPU sendiri kurang mensosialisaaikan terkait data pemilih. Untuk itu ataa kerjasama ini, Kominfo kampar selaku corong pemda kampar akan berupaya untuk menyebarluaskan atas apa yang perlu dipublikasikan oleh KPU.

Pada intinya kami siap membantu dan mensosialisasikan ini melalui media kominfo serta rekan media lainnya, dalam hal ini jelas kita akam persiapkan dulu secara bersama materi sosialisasi yang dapat menarik masyarkat dalam mengikutiya.” terang Arizon”.

Sementara itu Maria yang juga didampingi oleh dua komisioner lainnya yakni bapak Muhibuddin Akhmad divisi hukum dan pengawasan dan Andi Putra divisi teknis dan penyelenggara, menyampaikan atas terimakasih atas terjalinnya kerjasama tersebut.

Maria berharap Diskominfo kampar dapat membantu KPU dalam mensosialisasikan DPB kepada masyarakat melalui media yang dimiliki diskominfo, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya kita dalam menjaga hak konstitusional warga sehingga kedepan persoalan data pemilih kita berharap kedepan tidak muncul lagi.

Dimana data pemilih yang diharapkan dalam kegiatan DPB antarablain pemilih baru/pemilih pemula yang belum terdaftar dalam DPT Pada pemilu 2019 yang lalu, kemudiam ubah data, pemilih tidak memenuhi syarat serta pemilih pindah domisili.

Dengan demikian diharapkan kepada seluruh masyarakat kiranya apabila mendapat kriteria tersebut, untuk dapat segera melaporkan serta memberikan tanggapan dan informasi langsung kepada KPU Kampar dengan mengisi formulir tanggapan yang sudah disediakan, serta melampirkan dokumen pendukung berupa photo copy KTP dan Kartu Keluarga.”terang Maria”.

Kemudian disetiap Akhir bulan data yang masuk ke KPU Kampar berdasarkan informasi tanggapan yang diberikan masyarakat akam diplenokan untuk di tingkat kabupaten hingga propinsi bersama pihak terkait antara lain Disdukcapil, Bawaslu, kalapas, Polres, Dandim serta Larpol peserta pemilu 2019 di Kampar.

Dimana data tersebut terus bergerak dari DPT Pemilu 2019 dengan jumlah 475.435, hingga saat ini per 31 agustus sebanyak 479.544. Hal ini terdapat penambahan terhadap pemilih baru dan pengurangan pemilih TMS yang meninggal dunia, TNI/polri serta ganda.(Dis/af)

Komentar