INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Tim gabungan dari Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Kamis (12/11/2019) kemaren melakukan penertiban terhadap pengusaha peron penampung sawit masyarakat tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Inhu.
“Tim yang terdiri dari beberapa OPD yang tergabung dalam Sekretariat PPNS, melakukan penertiban di lokasi peron penampungan hasil sawit dari masyarakat di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Inhu,” kata Kepala Kantor Satuan Pamong Praja Inhu H Boby Rachmat kepada Awak Media.
Dikatakan nya sebelum penindakan tegas awalnya dilakukan tindakan persuasif kepada pemilik usaha, setelah tak direspon, Kamis ini dilakukan penertiban.
“Ini menindak lanjuti hasil keputusan rapat terkait izin peron di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” ucapnya.
Dijelaskan sebelumnya, pemilik peron di Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat telah diminta melengkapi izin dan memindahkan peron tersebut dari badan jalan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas.
Kemudian, peron di jalan Lintas Pematang Reba-Belilas yang berada tidak jauh dari SPBU juga sudah diminta agar melengkapi izin.
“Jadi sebelum penindakan, kita sudah melakukan pendekatan persuasif dan edukasi berupa imbauan untuk pengurusan izin ke OPD terkait. Namun tak kunjung direspon,” ujarnya. di himpun TIM.MR. (ROL)












Komentar