Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel

SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor diwakili Dede Firmansyah sebagai Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Kabid Penegakan Perda Satpol PP H. Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha sekaligus penataan perizinan berusaha di Kabupaten Kampar. Kali ini Tim melakukan pengecekan terhadap PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Jum’at (11/10).

Tim penataan perizinan ini disambut langsung Rikky sebagai Manager dari perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dilansir dari lokasi PT. RPS ini, ternyata sejak beroperasinya di tahun 2020 sampai sekarang perusahaan tersebut sebagian bangunannya belum mengantongi izin PBG dari Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Padahal pada tahun lalu, perusahaan ini telah dipanggil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera melengkapi izin tersebut, namun pihak perusahaan belum mengindahkan pemberitahuan tersebut.

Adapun permasalahan izin PT. RPS selain PBG, permasalahan tentang pola tata ruang dan bangunan tambahan terletak di lahan yang belum berubah fungsi, seperti penambahan bangunan Workshop yang juga belum ada izinnya.

Pada saat di lapangan tim juga menemukan lokasi parkir kendaraan roda dua untuk para karyawannya juga menggunakan bahu jalan. Ini bisa mendatangkan resiko bagi pengguna jalan karena mengakibatkan jalan menjadi sempit, tempat parkir juga tidak memiliki izin. 

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Penataan Perizinan memberikan teguran kepada pihak perusahaan dan peringatan keras agar segera mengurus perizinan dalam waktu dekat. (dis)

Komentar