Pelaku Pencuri Mobil Brio dan Laptop di Perumahan Panorama Ditangkap

SIAK HULU, MORALRIAU.COM – Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku pencurian di Perumahan Panorama Siak Hulu, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap inisial MM (21).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menerangkan bahwa pencurian ini terjadi pada Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di rumah korban bernama Ahmad Ridwan, saat itu korban sedang berada di rumah mertuanya di Kabupaten Rokan Hilir. Korban mendapat informasi dari tetangganya, Zufni Helmiza bahwa dia mendengar suara pintu pagar rumah korban berbunyi keras dan melihat mobil Brio milik korban keluar dari rumah dengan melambung cepat.

Setibanya di rumah sekitar pukul 04.45 WIB, korban menemukan mobil Brio warna merah miliknya sudah tidak ada di rumah. Korban juga menemukan bekas congkelan di kusen pintu samping rumahnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban menemukan bahwa laptop merk Asus beserta charger dan sarung laptopnya hilang dari dalam tas miliknya. Kunci serap mobil Brio yang disimpan di kotak lemari juga hilang.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Tim gabungan piket fungsi Reskrim Polsek Siak Hulu dan Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku MM bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Brio warna merah nopol BM 1870 ON di jalan Sudirman Pekanbaru sekitar pukul 05.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku MM telah melakukan pengintaian rumah korban pada Rabu (01/01/2025). Pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan mobil korban terparkir di rumah.” jelas kapolsek

Dijelaskan kapolsek, pelaku MM mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk melakukan pencurian, yaitu obeng dan pahat kayu. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan pahat kayu dan obeng.

Pelaku kemudian mengambil kunci serap kamar korban dari laci lemari ruang tengah, lalu masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil laptop merk Asus beserta charger dan sarung laptop, serta kunci serap mobil Brio. Pelaku juga mengambil satu helai baju warna merah motif bunga.

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku kini ditahan di Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. (*)