Pelaku Pencuri Honda di Belilas Dibekuk Polisi

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM- Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Release Paur Humas mengatakan Kepada wartawan  Unit Reskrim Polsek Seberida bersama anggotanya telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka An Ariyanto alias Anto Bin Tasmin, Umur 45 Tahun, Alamat Jalan H Agusalim RT/RW 002/004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekan Baru Kota, Provinsi Riau.Kronologis kejadian pada hari  Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 06.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna Hitam Silver di dalam rumah Sarjimin,” Ujar Aipda Pol Misran.

Polisi bertindak Dari dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / XI/ 2018/ Riau / Res Inhu / Sek Seberida, tanggal 28 November 2018, Pelapor Sarjimin, Lk, Klaten,  15 juni 1982, Islam, pedagang, Desa Petalabumi RT 017/ Rw 001 Kecamatan Seberida Inhu,” Pungkas Paur Humas Polres Inhu.

Sambungnya diperoleh Informasi diawali dari Informan setelah ditunjukkan Foto yang terekam CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka adalah warga Pekan Baru yang sering ke Belilas dengan Naik Mobil Penumpang  L300 jurusan Belilas-Pekan Baru.

Informannya bahwa tersangka (tsk) sedang berada di Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dan diperoleh tsk akan ke Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 30 Jan 2019 sekira jam 06.00 wib, untuk mempertanggung jawaban tindakan pidananya terlapor saat ini masih Dalam Penyelidikan (Lidik).

“Polisi sudah mengambil keterangan dari Pelapor dan 2 (dua) orang saksi antara lain Triyani, Pr, Titian Resak, 30 Juni 1988, pedagang, Desa Petalabumi Kecanatan Seberida, Inhu dan Dimas Syaputra, Lk, 19 Tahun, Karyawan swasta, Desa Petalabumi Kecamatan Seberida,” ujarnya.”(Rolijan)

Komentar