Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Polsek Lirik Kabupaten Inhu pada hari Sabtu 18 Januari 2020 menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 dan 81 UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal.S.IK. melalaui Paur Humas Polres Inhu Misran mengatakan kepada awak media, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 20.00 wib, korban menceritakan kepada pelapor bahwa pada bulan Agustus 2019 Silam bahwa korban pernah dibawa oleh terlapor sebuah gubuk di areal perkebun kelapa sawit.

Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam gubuk tersebut, dengan memaksa korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membanting korban kelantai.

Pada saat Korban, tidak berdaya Sehingga terlapor melepiaskan napsu bejatnya mempersetubuhi dengan paksa terhadap korban dan mengancam korban jika mengatakan, jangan bilang sama mamak, nanti aku masukkan kau kedalam parit.

Dari pengakuan korban dan terlapor bahwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali diwaktu yang berbeda dan tempat yang sama dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik untuk dilakukan proses hukum terhadap terlapor.

“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Lirik dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lirik melakukan penangkapan di rumah terlapor di Kecamatan Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan dan saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolsek Lirik guna Penyidikan Lebih Lanjut.” Ujar Humas Polres Inhu Misran.” Rolijan

Komentar