KAMPAR, MORALRIAU.COM – YU (33) warga Desa Ranah, Kecamatan Kampar tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Sepeda motor Honda Vario BM 2612 ZAY ini milik Karnimar (47) yang ia parkir di depan teras rumahnya dan meninggalkan kunci kontak sepeda motor disana.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, pelaku YU berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan satu lagi pelaku IP yang berhasil melarikan diri dan kini sudah jadi DPO Polsek Kampar, beliau berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian sepeda motor.
Awalnya, kejadian ini berawal korban berada di Pasar Rumbio lalu ia mendapat telpon dari tetangganya bernama AP bahwa ia melihat sepeda motor korban diambil oleh orang yang tidak dikenal.
“Mendengar hal itu, korban pulang ke rumah dan korban tidak melihat lagi sepeda motor yang berada diteras rumah dan saat itu kunci kontak sepeda motor berada di sepeda motor lalu korban mencoba mencari disekeliling rumah namun tidak kami temukan,” terang Kapolsek
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. “Usai terima informasi, kita mendapat laporan bahwa di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara juga sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu Tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya,” Tambah Kapoksek.
Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 09.30 Wib, dirinya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama Tim Reskim Polsek Kampar melakukan penyelidikan, “Diketahui pelaku dan beserta barang bukti di rumah dan langsung kita amankan,” jelasnya.
Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama IP. “Selanjutnya pelaku kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Kampar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (lis)
