Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Pelaku

TAPUNG HULU, MORALRIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan inisial PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli A (10) sebanyak 4 kali.

“Tidak terima, ayah korban langsung membuat laporan, setelah barang bukti lengkap dan pelaku langsung kita tangkap,” jelas Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Well Etria.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (29/5/20025) sekira pukul 20.00 Wib, saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan anaknya yang sedikit mengangkang. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa PA telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

“Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Lalu RT menyarankan untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu,” terang Kapolsek.

Usai terima laporan dari ayah korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 16.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza langsung menangkap pelaku.

“Pelaku langsung kita tangkap dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali,” kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut, “Untuk pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek. (*)