Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Inhu Boleh di Masjid

RENGAT, MORALRIAU.COM – Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetap memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di daerah itu mengacu kepada kebijakan masing-masing pihak masjid. Kemudian dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tetap memerhatikan protokoler kesehatan.

“Acuan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri pada Ahad (24/5/2020) besok, tetap memperhatikan fatwa MUI,” ujar Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu Drs H Abdul Karim, Jumat (22/5/2020).

Jika ingin menyelenggarakan salat Idul Fitri, maka pihak masjid yang menentukan petugasnya, mulai dari imam hingga khatib. Di setiap masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri, kali ini tidak disertai dengan sambutan Pemerintah Kabupaten Inhu. Kemudian dalam penyelenggaraannya, agar dapat mempersingkat waktu pelaksanaan.

“Jika di sekitar masjid itu terdapat kasus positif, sebaiknya tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah,” harapannya, seperti dimuat Riaupos.

Hal senada juga disampaikan Bupati Kabupaten Inhu H Yopi Arianto SE.

“Jika warga ingin melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, silahkan tetapi harus memperhatikan protokoler kesehatan,” sebut bupati.

Kemudian katanya, bagi warga yang kurang sehat atau mengalami sakit flu, pilek, batuk atau demam jangan dipaksakan salat di masjid. Selanjutnya, untuk warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan pelaku perjalanan (PP) disarankan untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Inhu tidak ada memfasilitasi lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini juga tidak ada pidato sambutan Pemkab Inhu disetiap pelaksanaan salat Idul Fitri,” terangnya. (*)

Komentar