MORALRIAU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pekan depan. Komnas HAM akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah dokumen mengenai laporan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga menyebabkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat alih status menjadi Aparatue Sipil Negara.
“Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil (Ketua KPK Firli Bahuri),” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui di kantornya seperti dilansir jawapos, Kamis (27/5).
Anam menyampaikan, pihaknya mulai melakukan investigasi terkait laporan 75 pegawai KPK. Terlebih pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami laporan pegawai KPK.
“Ini yang kerja sudah tim, dan sejak awal kami nerima kami terus bikin tim dan ini sudah mulai bekerja ini,” ucap Anam.
Sementara itu, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati menyampaikan pihaknya telah menyerahkan dokumen setebal 546 halaman. Dia menyebut dokumen itu agar membuat titik terang proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
“Tentu saja ada banyak sekali keterangan data-data di dalamnya yang menunjukkan bahwa tes ini sebetulnya diskriminatif, dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai. Kira-kira 546 halaman itu nanti adalah fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut,” tegas Asfinawati. (*)
