PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menjual di atas dan badan jalan.
Pada Jumat (2/7) pagi, himbauan sekaligus penertiban dilakukan terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Agus Salim.
“Selain diingat, kita juga memberi tindakan tegas berupa penertiban tidak boleh menjual di trotoar dan badan jalan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Jumat siang.
Disampaikannya, keberadaan PKL di Nomor dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
“Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Di kesempatan itu, lanjut Doni, disarankan juga menghimbau pedagang dan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan tentang protokol kesehatan,” tutupnya. (pgi)












Komentar