PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution manghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (20/12/21).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-5806 tanggal 10 Desember 2021 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Riau, atas nama Amran dikarenakan meninggal dunia.
“Terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Provinsi Riau,” kata Yulisman.
Sejalan dengan itu pula, SK Mendagri Nomor 161.14-5807 tanggal 10 Desember 2021 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau, atas nama Lampita Pakpahan dari Partai Gerindra.
Lampita Pakpahan Daereh Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu tersebut kemudian ditugaskan pada posisi Komisi III DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2019-2024.
Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berkesempatan pertama memberikan ucapkan kata selamat kepada Lampita Pakpahan usai pengucapan sumpah janji.
“Selamat, semoga amanah, selamat menjalankan tugas, dan semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Riau,” pungkasnya. (*)
