ROHUL, MORALRIAU.COM – Ipda P. Simatupang bersama personel lainya, Selasa (8/9/2020) pagi, memasang spanduk berisi larangan mandi dan bermain di sungai, bagi anak-anak di lokasi yang rawan tidak terpantau orang dewasa.
Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang mengakui, sesuai arahan dan intruksi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK.MH, pemasangan spanduk larangan anak- anak mandi di sungai yang rawan tanpa pengawasan orang dewasa, pasca adanya dua bocah meninggal dunia hanyut di Sungai Batang Lubuh saat bermain serta mandi sungai.
“Lokasi pemasangan spanduk larangan mandi di sungai yang rawan tanpa pengawasan orang dewasa, yakni di tepian aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Tulang Gajah lalu di tepian aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Pasir Putih Utama, Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah lokasi tenggelamnya dua bocah,” kata Kapolsek P. Simatupang.
Dimana sebelumnya, dua bocah
Azka (6) dan M. Rifki (8), ditemukan meninggal dunia tengelam dan hanyut saat bermain serta mandi di Sungai Batang Lubuh. Jasad M. Rifki ditemukan pada sore hari oleh warga yang akan memancing di sungai.
Sedangkan jasad Azka, setelah lima hari tengelam dan hanyut baru ditemukan setelah dilakukan pencarian dan penyisiran di aliran sungai Batang Lubuh, dengan mengerahkan personel Polsek Rambah, BPBD Rohul dibantu tim Basarnas Pekanbaru.
“Kita ingatkan ke orang tua dan masyarakat, agar melarang serta mengawasi anak anaknya untuk tidak bermain dan mandi di sungai Batang Lubuh serta sungai lainnya tanpa pengawasan orang dewasa. Karena sudah memakan korban jiwa, dimana dua anak tengelam dan hanyut, keduanya meninggal dunia,” himbau Kapolsek Rabah. (Awi/h.nst)
