Parpol di Inhu Ikuti Pelatihan Pengelolaan Bankeu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, mengundang BPKP untuk memberikan pelatihan terkait pengelolaan Bantuan Keuangan bankeu, Partai, baik itu bersumber APBN/APBD.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD, Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitanjak, narasumber dari BPKP.

Sedangkan Dua Partai yakni Partai Garuda dan Partai PBB tidak diikut dalam kegiatan kali ini.

“Kegiatan difokuskan di Wisma Five Boy, Pematang Reba 14 November 2019. Kegiatan ini bertujuan agar parpol mengerti bagaimana cara mengelola bantuan keuangan untuk parpol. 12 Parpol diikutsertakan, semua pertanggung jawaban harus berdasarkan peraturan maupun mekanisme yang sudah ditentukan,” ucap M Syukur, Kabid Politik Dalam Negeri.

Kaban Bakesbangpol Inhu Adri Bahar melalui Sekertaris Wagiman, saat memberikan arahan dihadapan seluruh parpol berdasarkan teks sambutan Bupati Inhu, bahwa sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 tahun 2017 perubahan Nomor 77 tahun 2914 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi penggunaan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban pengunaan bantuan keuangan partai politik.

Untuk tahun 2019, pemerintah Inhu telah menganggarkan bantuan keuangan kepada partai politik sebagai penguatan kelembagaan politik untuk sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat.

“Bantuan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun anggaran, namun untuk mendapatkan dana bantuan harus sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi dan mendapat verifikasi oleh tim dalam penggunaannya terbagi menjadi 40 persen untuk administrasi dan 60 persen untuk pendidikan politik,” jelasnya.

Kesbangpol juga menegaskan, kepada semua pengurus partai politik harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai sesuai dengan mekanisme dan prosedur Permendagri nomor 6 tahun 2017.

Narasumber BPKP Sumirat mengatakan, semua mengacu pada UU No.2/2011 tentang perubahan atas UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik, PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik.

“Sedangkan di dalam partai sendiri memiliki beberapa sumber. seperti Keuangan Partai, iuran anggota, sumbangan yang sah, bantuan keuangan baik itu bersumber APBN/APBD,” jelasnya.

Namun semua harus memperhatikan beberapa hal antara lain, Partai politik wajib membuat laporan pertanggung jawaban penerima dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD /APBN.

Kemudian laporan disampaikan kepada pemerintah melalui Mendagri oleh Parpol tingkat pusat, Gebernur dan Bupati, disampaikan paling lambat 1 bulan setelah dipriksa BPK.

“Parpol yang melanggar ketentuan sebagaiman pasal 13 akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan APBN sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran,” jelasnya Sumirat.

Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Indragiri Hulu mengungkapkan, dengan kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, agar semua parpol yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu mengerti bagaimana mengelola bantuan keuangan dan cara melaksanakannya.

“Saya sangat apresiasi kepada kegiatan yang diadakan oleh Kesbangpol Inhu, jadi apa yang tidak mengerti bisa langsung bertanya. Apalagi di dalam kegiatan ini langsung dilibatkan 3 pengurus partai yakni, Ketua partai , Sekertarisdan Bendahara,” jelas Fauzi sekertaris Partai PKB. Tim Mr Inhu. (ROL)

Komentar