KAMPAR, MORALRIAU.COM – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna atas pandangan Fraksi-fraksi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan jawaban dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (4/7/2022).
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal saat membuka agenda Paripurna menyatakan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kampar atas kehadiran dalam peripurna ini, “Ucapan juga kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang telah melakukan pembahasan terhadap RPP Pemkab Kampar tahun anggaran 2021,” Kata Faisal.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar M.Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Fahmil dan Repol, S,Ag serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam pidato Sekretaris Daerah (Sejda) Drs. H. Yusri M. Si menyampaikan pembahasan merancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 ini.
Ia memaparkan sesuai dengan keputusan DPRD Kampar dengan persetujuan bersama terhadap Ranperda jawaban pelaksanaan APBD Kampar tahun 2021 yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah 267 Milyar lebih, Dana Transfer berjumlah 2,099 Triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah berjumlah 113 Milyar lebih dengan total 2,480 Triliun lebih.
“Apresiasi dan ungkapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada ketua, wakil ketua beserta seluruh anggota DPRD kampar serta saudara – saudara kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Kampar yang telah menyelesaikan serangkaian sidang sebagaimana yang telah dijadwalkan.” ungkap Yusri.
Yusri yang juga Datuk Bandaro Mudo mengatakan patut disyukuri bahwa beban tugas yang dilimpahkan, semua telah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, walaupun dalam proses pembahasan dijumpai berbagai bentuk permasalahan dan perbedaan pendapat, namun karena semua berfikir positif tetap berlandaskan kepada azas musyawarah dan mufakat.
“Dengan selesainya pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2021 serta diterimanya dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kampar tahun anggaran 2021.” kata Yusri.
Datuk Bandaro Mudo itu berpesan agar seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan tugas tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang tahun anggaran 2023 yang direncanakan akan disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan dan kerjasama yang telah dibangun antara Legislatif dan Eksekutif yang selama ini dapat ditingkatkan sehingga pembahasan ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan ranperda APBD tahun anggaran 2023 dapat selesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (*)
