PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau membahas penyelesaian konflik lahan antara PT Wana Sari Nusantara (WSN) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, Sungai Buluh dan Sp Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi di Medium Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanis didampingi Wakil Ketua Pansus Robin P. Hutagalung serta anggota Pansus lainnya yaitu Manahara Napitupulu, Mardianto Manan, Tumpal Hutabarat, dan Abu Khoiri.
Selain dihadiri pihak perusahaan, Badan Pertanahan, perwakilan dan Pemkab Kunasing, termasuk Camat setempat juga jadir perwakilan masyarakat.
Keterangan yang disamapaikan Ketua Pansus DPRD Marwan Yohanes usai rapat Senin sore, dari hasil rapat ini sudah ada kemajuan upaya penyelesaian.
Menurutnya, ada beberapa persoalan konflik ini, seperti adanya laporan masyarakat, kebun di lahannya ditunbang dan jalan akses ditutup.
Namun, dalam konflik ini pengadilan memenangkan PT WSN, sehingga dilakukanlah eksekusi. Namun, perusahaan membuka peluang untuk membayar ganti rugi atau sagu hati.
Hanya saja, perusahaan tersebut hanya mau membayar Rp 20 juta, sementara ada sawit masyarakat yang sudah berusia 20 tahun. Akan tetapi masyarakat meminta Rp 100 juta per hektare.
Namun PT WSN menganggap mereka sudah menang, dimana lahan itu HGUnya, sehingga masih enggan membayar sesuai tuntutan masyarakat. Di sisi lain juga, ada masyarakat dari 500 KK pemilik lahan di situ sebagian sudah menerima sagu hati. Tapi yang lain menganggap yang menerima itu karena terpaksa.
Sedangkan terkait soal jalan ditutup, PT WSN kata Marwan sudah membuka jalan, bahkan ada delapan titik, namun warga menyatakan jalan jauh dari tempat mereka berdomisili.
Maka dalam persoalan ini, pansus meminta perlu diselesaikan secara teknis di pemerintahan setempat.
Sebab, dari rapat terdebut, masing-masing sudah dapat memahami, bahkan sudah saling bersalam- salaman.
Pun demikian, perlu campur tangan Pemda menyelesaikan ini, dan antara masyarakat dengan PT WSN juga perlu ada tolak ansur.
“Misalnya, sagu hati diminta masyarakat Rp100 juta, pihak perusahaan keberatan, tapi hendaknya ambil jalan tengah, misalnya Rp60 juta, bukan Rp20 juta,” kata Marwan.
Marwan melanjutkan, mengenai adanya saat ini laporan oleh pihak perusahaan ke polisi terhadap masyarakat di lahan HGU PT WSN yang dimenangkan pengadilan, hendaknya pihak perusahaan mencabut laporan itu. Sehingga persoalan ini bisa clear.
“Jadi kami dari pansus menengahi masalah ini sudah ada kemajuan, tinggal lagi eksekusinya yang teknisnya diserahkan ke pemda setempat, tadi juga ada Bupati Kuansing hadir, yah silahkan selesaikan dan akhiri konflik ini, ” pungkas Marwan yang dapil Kuansing ini.
Diberitakan, masalah konflik lahan antara masyarakat dengan PT WSN ini sudah sejak lama terjadi. Dimulai adanya protes warga ke perusahaan karena membuat parit gajah yang menutup akses jalan menuju perkebunan milik masyarakat, sehingga setiap masyarakat yang ingin melakukan aktivitas menjadi terkendala.
Namun, pihak perusahaan bergeming, dan melakukan langkah hukum dan dimenangkan pengadilan.
Warga pun tidak menerima, tetap mengganggap lahan itu milik masyarakat dan meminta ganti rugi kebun mereka. Konflikpun terus berlanjut hingga akhirnya dibahas sampai ke DPRD Riau hari ini. (wr)








Komentar