DUMAI, MORALRIAU.COM – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat di Ruang Rapat Melati, Lantai II DPRD Kota Dumai, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., serta dihadiri anggota Pansus B, yakni Gusri Effendy, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., H. Yuhandri, S.P., dan Idris.
Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai Khairil Adli serta Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza beserta jajaran terkait.
Rapat finalisasi tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan antara Pansus B DPRD Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai. Dalam pertemuan ini, seluruh substansi dan pasal dalam Ranperda ditelaah kembali guna memastikan materi muatan telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga mencakup sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda, di antaranya mengenai pengaturan organisasi masyarakat, peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, serta pola kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Dumai.
Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., mengatakan proses pembahasan dilakukan secara komprehensif agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menciptakan tata kelola organisasi masyarakat yang tertib, transparan, serta mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kota Dumai,” ujarnya.
Melalui rapat finalisasi ini, Pansus B DPRD Kota Dumai berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat dapat segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi masyarakat sekaligus memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. (Adv)
