Palsukan Identitas, Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi di Rohil

ROHIL, MORALRIAU.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir menahan seorang pencari suaka asal Myanmar berinisial YN. Pria ini ditahan saat membuat paspor dengan memalsukan identitas diri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riua Jahari Sitepu mengatakan YN ditangkap petugas Imigrasi beberapa waktu lalu. Saat itu YB berada di loket penerimaan berkas permohonan buat paspor.

“Karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor. Kita mengamankan WN Myanmar ini saat melakukan permohonan berkas paspor,” tegas Jahari di Pekanbaru, Senin (27/6/2022).

Saat pembuatan paspor, YN melampirkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Namun setelah diperiksa ternyata semua dokumen tidak sah alias palsu.

“Semua dokumennya tidak sah atau palsu. Dia ini memiliki dokumen dan dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pencari suaka asal Myanmar,” kata Jahari.

Setelah diperiksa, terhadap YN dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka. YN lalu ditahan dan dititipkan di Lapas Bagansiapiapi 20 hari kedepan terhitung dari 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Jahari mengingatkan seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” tegas Jahari.

Sementara Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menyebut pria asal Myanmar tersebut ditahan karena nekat memberikan data palsu. YN kini dijerat UU Keimigrasian dan terancam 5 tahun penjara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 126 huruf C. Maka tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta,” imbuh Agus.

Dalam catatan Imigrasi, tersangka telah tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020. (mcr)

Komentar