Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum, Wahid Berharap Desa Semakin Maju

JAKARTA, MORALRIAU.COMĀ – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akhirnya masuk dalam klaster Kemudahan Berusaha yang mewajibkan untuk berbadan hukum.

Artinya BUMDes akan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM seperti halnya UMKM. Ini bertujuan agar ruang mengakses pembiayaan dan pasar bagi BUMDes menjadi lebih mudah.

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid, usai rapat Baleg di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Wahid mengatakan bahwa BUMDes merupakan aset desa-desa di Indonesia yang akan berperan penting bagi pembangunan dan kemajuan desa.

“BUMDes ini kan merupakan media bagi desa-desa kita untuk lebih produktif dalam memberdayakan potensinya, sehingga kebijakan pemerintah harus sejalan dan mendukung agar ruang berusaha semakin terbuka luas,” terang Anggota Baleg FPKB Abdul Wahid, seperti dikutip dari cakaplah.

Lebih lanjut Politisi PKB asal Riau ini mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja dalam point 5 klaster Kemudahan Berusaha telah disepakati BUMDes harus berbadan usaha agar akses permodalan dan pasar terbuka.

“Baleg saat membahas klaster Kemudahan Berusaha sudah menyepakati untuk menjadikan BUMDes wajib berbadan usaha, hal ini bertujuan agar aksek financing dan pasar semakin mudah. Dan tentu semakin maksimal potensi desa dikembangkan jika pembiayaannya mudah,” lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Wahid juga berharap pemerintah merumuskan pola perizinan yang mudah bagi desa untuk membentuk badan usaha.

“Saya berharap tindaklanjut dari ini tentu proses izin dan mekanismenya dirumuskan semakin mudah oleh pemerintah. Serta desa harus mempersiapkan sebaik mungkin agar BUMDes benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi desa,” tutur legislator muda asal Inhil ini. (*)

Komentar