TAMBANG, MORALRIAU.COM – Nazaruddin (47) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang bernasib apes, pasalnya ia berniat ingin bekerja malah di kroyok oleh beberapa orang hingga mengalami luka-luka, Sabtu (13/8/2022) sekira jam 08.25 WIB didepan pintu masuk PKS PT Air Kampar yang berlokasi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Salah satu pelaku pengeroyokan diketahui berinisial ER (52) warga Dusun Pematang Kulim, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, bersama dua lainnya yang saat ini masih dalam pencarian Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini. “Satu pelaku berhasil diamankan dan dua lagi dalam penyelidikan kita,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, Nazaruddin (korban) datang ke PT Air Kampar bermaksud ingin bekerja, sesampainya ke dalam Pos, ia malah disuruh keluar pelaku ER dan kawan-kawannya.
Kemudian korban keluar dan duduk di kantin depan PT Air Kampar Sambil menunggu Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTI) PT. Air Kampar bernama Zulfahmi.
Setelah Zulfahmi datang, dia berbincang dengan pelaku ER. Setelah itu ER menghampiri Nazaruddin dengan membawa tojok dan langsung memukulnya pakai tojok tersebut.
“Korban pun menangkisnya. Lalu datang lagi temannya yang lain juga ikut membantu ER melakukan pemukulan terhadap Nazaruddin dengan tojoknya,” terang Kapolsek.
Kemudian tambah Kapolsek, korban lari dan dikejar lagi oleh ER dan kawan-kawannya dan di pukuli lagi, sehingga menyebabkan kepala, tangan dan lengan korban luka-luka.
“Tak lama setelah itu, datang anggota kerja korban untuk melerai. Nazaruddin langsung dibawa berobat ke Klinik yang ada di Pasar Danau Bingkuang setelah itu korban melapor ke Polsek Tambang,” ungkap Mardani.
Usia terima laporan dari korban, tim bergerak ke desa Pulau Birandang dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawa pelaku ke Polsek Tambang Guna di proses lebih lanjut.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna Biru Dongker dan Visum Et Revertum.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Kita berharap jangan ada lagi tindakan kriminalitas pengeroyokan, jangan jadi anarkis dan main hakim sendiri, “harapnya. (*)







Komentar