Nekat Buka, Pemkot Surabaya Cabut Izin 4 Rumah Hiburan Malam

MORALRIAU.COM – Penegakan Perwali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini Pemkot menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Hingga Jumat (25/9), Pemkot Surabaya mencabut izin dari 4 RHU Malam. Mereka adalah Diskotik/Bar Escobar, Karaoke Dewasa Keluarga Queen, Karaoke De Berry, dan Panti Pijat Kimochi Massage.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengungkapkan bahwa RHU ditutup setelah diberi peringatan. “Ada empat RHU  yang dicabut tanda daftar usahanya. Otomatis jika surat izin dicabut, belum boleh beroperasi dulu,” tuturnya, seperti dimuat jawapos.com, Sabtu (26/9).

Peringatan sudah dikirimkan sejak lama. Namun tempat-tempat tersebut tetap membuka pada malam hari. Otomatis hal tersebut menjadi pelanggaran dan menjadi bahan kajian lintas sektor. “Dari hasil operasi itu, sudah ditemukan beberapa kali pelanggaran, jadi atas rekomendasi satgas pengawasan TNI dan Polri, merekomnedasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya,” imbuh dia.

Untuk mencegah hal yang sama kembali terjadi, Febri menegaskan bahwa satuan tugas Covid-10 terus menggencarkan peringatan pada RHU malam untuk mengikuti peraturan. Mengingat tempat usaha berdasarkan perwali tidak diperbolehkan buka sementara waktu.

“Karena tempat usaha tersebut berdasarkan Perwali yang berlaku memang tidak diperkenankan untuk buka. Pada beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan,” lanjut dia.

Febri juga menegaskan bahwa satgas Covid-19 akan makin menggencarkan operasi protokol kesehatan. Operasi akan dilakukan di beberapa tempat yang memiliki probabilitas besar terjadi persebaran virus. “Salah satunya tempat usaha,” tukasnya. (*)

Komentar