Narkotika Puluhan Miliar Dikendalikan dari Lapas

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 17 kg dan 17.823 butir pil ekstasi. Menariknya, barang haram senilai puluhan miliar ini diamankan dari dua kasus berbeda yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pengungkapan pertama dilakukan BNNP Riau, Ahad (27/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ada sebanyak 4 kg sabu-sabu, 263 butir pil ekstasi serta 380 gram daun ganja kering yang diamankan dari tangan dua tersangka berinisial FS dan SM. Penangkapan itu dilakukan di salah satu rumah pada Perumahan Griya Pandau, Kabupaten Kampar. Penangkapan kedua dilakukan di pelataran sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru dan di Jalan Desa Harapan gang Kartini, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti (BB) 13 kg sabu-sabu dan 17.000 pil ekstasi. Para tersangka berinisial SW, warga Jalan Desa Harapan Gang Kartini Kelurahan, Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Lalu DR dan FA warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pengungkapan peredaran narkotika ini, dikendalikan oleh dua napidana yang sedang menjalani hukuman. Satu narapidana di Lapas Pekanbaru inisial RK. Satu lagi narapidana di salah satu Lapas di Jakarta, inisal PD,” ungkap Plt BNNP Riau Haldun kepada Riau Pos, Jumat (8/2) kemarin.

Terhadap RK, dijelaskan Haldun, mengendalikan peredaran narkotika yang menjerat tersangka FS dan SM. Di mana, RK meminta salah seorang tak dikenal mengantarkan barang haram itu kepada FS yang diletakkan di salah satu tiang listrik Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

“Setelah barang itu berada di tangan FS, diserahkan kepada SM. SM ini yang mengantarkan barang tersebut sesuai intruksi dari narapidana di lapas,” terang Haldun.

Namun, sebelum barang haram itu diantarkan kepada pembeli, keduanya berhasil diringkus petugas setelah menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, disampaikan Haldun, pihaknya juga mengamankan BB satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor.

“Di dalam rumah itu kami mengamankan empat kg sabu-sabu. Satu kg di antaranya ditemukan dalam jok motor,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Haldun, mereka sudah dua kali mengirimkan barang haram itu ke dua daerah berbeda. Tujuan Kota Padang (Sumatera Barat) dan Jakarta.

“Tiap satu kg, mereka diupah sebesar Rp15 juta,” sebut Haldun.

Sementara itu, untuk pengungkapan sabu-sabu seberat 13 kg dan 17.000 butir pil ekstasi berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Pekanbaru. Atas infromasi tersebut, BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan ada informasi ini, kita bagi dua tim. Kami melakukan penangkapan di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru dan di Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” sebut Haldun.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, diamankan tiga tersangka SW, DR dan FA. Terhadap SW, berperan mengambil barang haram di salah satu klenteng di Bengkalis atas perintah dari narapidana Lapas Jakarta.

“Sesampainya di klenteng, SW dihubungi oleh dua orang, kemudian dilakukan transaksi sabu 13 kg dan 17.000 pil ekstasi,” sebut Haldun.

Lalu, narkotika tersebut dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. Di Pekanbaru, disampaikan Haldun, sudah menunggu tersangka FA dan DR untuk mengambil barang haram yang diutus narapidana, PD.

Masih kata Haldun, FA dan DR merupakan warga Banjarmasin, Kalsel. Antara keduanya tidak saling kenal. “Kedua tersangka ini akan membawa barang haram melalui jalur udara ke Jakarta dari Jambi. Mengapa melaui Jambi, karena pengawasan di sana tidak seketat di Pekanbaru. Mereka juga sudah dua kali membawa narkotika itu, sudah profesional mereka,” terangnya.

Selain itu, jika kedua berhasil membawa barang haram sampai ke Jakarta, maka akan diberikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kg sabu-sabu.

“Kalau SW, hanya mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengantaran, baik jumlah besar maupun kecil,” katanya.

Ketika disinggung terhadap penanganan bagi narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut, Haldun menyebutkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan lapas untuk proses lebih lanjut.

“Tetap kami proses. Nanti jika berkas sudah P-21 (lengkap), napi itu kami akan serahkan ke jaksa,” sampainya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni, hukuman mati.

Usai pelaksanaan pres rilis, barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering langsung dimusnahkan BNNP Riau. Untuk sabu-sabu dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenetor. Sedangkan belasan ribu butir pil ekstasi diblender, kemudian dicampur dengan larutan pembersih lantai yang telah disiapkan dalam ember. Sebelum dimusnahkan, narkotika itu tes terlebih dahulu dengan alat portabel untuk membuktikan apakah barang bukti positif mengandung zat amphetamine.

 

Sumber riaupos

Komentar