INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Mutasi sepihak dilakukan management PT. Indrawan Perkasa yang beralamat di Desa Sei Akar KM. 23, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terhadap Karyawan tertangggal 28 Agustus 2020.
Sebelumnya pihak perusahaan gencar melakukan mutasi terhadap karyawan khususnya anggota serikat pekerja nasional (SPN). Perusahaan secara sepihak dengan dalih disuruh memilih mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi, dengan tidak memiliki dasar hukum yang tidak jelas.
“Pihak perusahaan mencari kesalahan karyawan yang akan di PHK, tanpa pesangon,” ucap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional, (SPN) Kabupaten Inhu, Sawal Harahap, kepada Wartawan Moralriau.com Kamis (3/09/2020) sekira Pukul 4.00 Wib di Pematang Rebah.
Dikatakan Sawal Harahap, SPN aktif melakukan pembelaan/advokasi terhadap anggota SPN yang di PHK sepihak. Maka pihak perusahaan terbentur melakukan PHK baik terhadap anggota SPN maupun karyawan yang lain.
Menurut aturan UU.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32, penempatan tenaga kerja wajib memperhatikan bakat, minat, dan kompetensi serta mempertimbangkan azas keadilan tanpa diskriminasi, dan mutasi seharusnya wajib dirundingkan dengan karyawan dimaksud apabila tidak ada kesalahan, begitu juga apabila ingin naik jabatan (promosi),” ucap Sawal Arahap.
Lanjut dia, SPN sudah melakukan pembelaan, anggota SPN yang di PHK sebanyak 4 orang. Namun 3 orang dari 4 tersebut belum dibayar pesangonnya. Tanggal 28 agustus 2020 dimutasi sebanyak 5 orang, yang tadinya operator alat berat dimutasi menjadi perawatan jalan pakai cangkul.
“Jadi saat ini jumlah di PHK sebanyak 4 orang, 3 orang belum dibayar pesangonnya oleh pihak perusahsan,” ujar Sawal Harahap.
Haspiandi selaku HRD PT. Indrawan Perkasa ketika dikonfirmasai melalui WA.nya belum bisa komentar. “Belum bisa komentar,” jawabnya singkat. (Rolijan)












Komentar