Pelaku
KAMPAR, MORALRIAU.COM – Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku inisial DP (26), ia ditangkap Jumat (02/05/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Depan Alfamart Desa Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DD pada tanggal 26 Januari 2024, yang menyatakan sepeda motor Honda Beat milik rekannya AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan untuk membeli nasi.
Dikatakan AKP Gian, korban DD sempat menolak meminjamkan sepeda motor miliknya karena minyaknya sedikit, namun pelaku DP meyakinkan korban bahwa ia akan mengisi minyak tersebut. Setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku, ia tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menghubungi korban.
“Pada hari Jumat (02/05/2025) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Depan Alfamart Desa Air Tiris, dan pelaku DP mengakui perbuatannya kemudian sepeda motor tersebut disita oleh tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar,” jelas AKP Gian.
Saat ini pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya. (*)












Komentar