MORALRIAU.COM – Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang berhasil mengungkap kasus penculikan seorang wanita yang dilakukan oleh komplotan bersenjata. Komplotan penculik bersenjata dengan menculik seorang wanita berinisial ES (37) warga batang.
Kelima pelaku penculikan ini diketahui berinisial, CS (38), J (33), HR (22), A (29) dan seorang wanita yakni YM (28). Semuanya warga Jawa Barat, berhasil diamankan polisi.
Namun salah satu pelaku Y, diduga yang mengenalkan para pelaku dengan korbannya masih dalam pengejaran petugas. Modusnya, mereka melakukan penculikan seorang wanita yang tujuannya minta tebusan Rp200 juta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (03/02/2022), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin 24 Januari 2022 lalu, sekitar 17.30 WIB, di sebuah warung Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Seorang wanita dan laki-laki mengajak korban naik ke dalam mobil. Oleh para pelaku, korban ES dibawa ke Jawa Barat dengan diikat dan dilakban bagian mulut dan mata. Korban dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api. Pelaku juga sempat meletuskan dua kali tembakan ke atas.
” Bahwa para pelaku kepada pihak keluarga, akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan,” kata Djuhandani.
Karena ketakutan mengetahui hal itu, ibu korban langsung transfer uang Rp5 juta pada Selasa 25 Januari 2022 kepada para pelaku. Korban diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mentransfer kekurangan Rp195 juta. Mengetahui hal itu, Ibu korban pun langsung melaporkan penculikan tersebut pada pihak kepolisian.
“Selama dalam pelarian tersebut, korban disekap di beberapa tempat berbeda. Para pelaku meminta uang Rp200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp20 juta,” jelasnya.
Tim Polda Jateng bersama Polres Batang berhasil menangkap lima pelaku penculikan. Kondisi korban saat itu masih shock atas peristiwa tersebut.
” Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Salah satu pelaku yang menjadi DPO, yang masih kami cari diduga yang mengenalkan pelaku dengan korban,” imbuhnya.
Sambung Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, mejelaskan selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan dua buah senjata api rakitan, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazine dan sembilan amunisi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.
“Untuk dua senjata api sendiri masih dalam pengembangan kita, dari mana mereka mendapatkannya,” kata M Irwan Susanto.
Akibat perbuatannya sekawanan penculik ini, mereka akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sumber tvonenews (*)

















Komentar