Merujuk Kasus Bongku, DPRD Riau Segera Revisi Perda Tanah Ulayat

PEKANBARU, MORALRIAU,COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto SE turut menyayangkan sikap korporasi PT Arara Abadi yang membawa kasus Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai di Kabupaten Bengkalis ke ranah hukum.

Bongku dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis atas tuduhan mengelola lahan dan menebang 20 batang pohon untuk ditanam ubi mangalo di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Bongku divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 1 bulan.

Dalam hal ini DPRD Provinsi Riau bakal segera membahas Revisi Perda No.10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Dikatakan Hardianto, hal itu merupakan upaya mencegah pergesekan dan konflik terhadap masyarakat adat di Riau.

“Ini sangat sensitif betul. Kami mendukung itu, DPRD Riau akan berkomitmen menyelesaikan ini (perda, red),” ujarnya, seperti dikutip dari Riaupos.

Politisi Gerindra ini berharap, pasca Bongku divonis di PN Bengkalis agar tetap tabah dan kuat. Dan juga dirinya mengimbau kepada korporasi di Riau agar jangan selalu mengedepankan arogansinya.

“Jangan framing kasus Bongku, kemarin juga ada konflik masyarakat dengan PTPN di Rohul (Rokan Hulu, red), ya saya kira ini tidak mengkaji siapa salah siapa benar, dalam hal ini korporasi punya kewajiban, jangan hanya berbicara hak. Karena jauh ketika negara belum merdeka, mungkin saja tanah yang dikelola perusahaan itu adalah tanah yang dikelola lebih dulu oleh masyarakat adat. Makanya, secara historis perusahaan mesti memahami itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, dia meminta korporasi agar lebih bertanggung jawab dengan melakukan pembinaan dan bantuan lewat program sosial kepada masyarakat di wilayah operasionalnya. (*)

Komentar