Merasa Tak Bersalah, Ruslan Buton Tolak Tanda Tangani BAP

MORALRIAU.COM – Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton menolak menandatangani Berita Acara Penahanan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran pidana seperti yang dijeratkan kepadanya.

Pengacara Ruslan, Tonin Tachta mengatakan, mulanya Ruslan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena dia sudah menjawab 18 pertanyaan penyidik saat di-BAP tanpa didampingi kuasa hukum.

“Ruslan tidak mau menandatangani BAP tersebut sebelum berbicara guna meminta nasihat dari PH (Penasihat Hukum) yang telah ditunjuknya,” kata Tonin, Senin (1/6).

Selanjutnya, penyidik membolehkan Ruslan berkomunikasi dengan penasihat hukum. Karena Ruslan mengakui telah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka penasihat hukum meminta agar Ruslan menandatangani BAP.

Kendati demikian, setelah berdiskusi bersama penasihat hukumnya, Ruslan menolak menandatangani Berita Acara Penahanan. Kepada penasihat hukum, Ruslan mengaku tak melakukan pelanggaran pidana sesuai pasal yang dijeratkan oleh penyidik.

“Ruslan menolak mengakui atau menandatangani untuk ditahan dan selanjutnya Berita Acara Penahanan juga ditolak untuk ditandatangani,” ucap Tonin.

Usai ketegangan tersebut, Ruslan diminta oleh penyidik untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Penahanan. Ruslan pun bersedia menandatanganinya.

Setelah 7 jam tiba di gedung Bareskrim Polri, Ruslan pun dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Mei sampai dengan 17 Juni 2020.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur. Dia merasa kepada Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun. (jawapos)

Komentar