Meranti Gebrak Dua Sektor: PAD Digenjot, Sampah Tak Lagi Bisa Dibiarkan

MERANTI, MORALRIAU.COM – Dua sektor yang langsung bersentuhan dengan masa depan Kepulauan Meranti kini mendapat pijakan regulasi baru. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi menyepakati dua Peraturan Daerah (Perda) strategis: optimalisasi pajak dan retribusi untuk memperkuat fiskal daerah serta pengetatan tata kelola sampah.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

Dua regulasi yang disahkan yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah. Hadir Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran kepala OPD Pemkab Kepulauan Meranti.

Bupati Asmar menegaskan, dua regulasi tersebut bukan sekadar perubahan pasal. Pemkab ingin memastikan potensi daerah dapat dikelola lebih tertib, sementara persoalan sampah ditangani dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk sektor pendapatan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan pada penataan dan optimalisasi PAD secara rasional, transparan serta akuntabel.

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.

Menurutnya, kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi diperlukan agar tata kelola penerimaan daerah semakin tertib. Pendapatan yang dihimpun pemerintah daerah diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Sampah Tak Lagi Sekadar Soal Bersih-Bersih

Di sisi lain, Pemkab Meranti juga memperbarui aturan pengelolaan sampah.

Asmar menegaskan persoalan sampah tidak bisa lagi dipandang sebatas urusan kebersihan atau estetika. Sampah memiliki konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.

Perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah. Prinsip pembatasan, guna ulang dan daur ulang juga menjadi bagian dari arah kebijakan dengan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Asmar meminta perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati.

Pesannya jelas: Perda yang sudah disahkan jangan berhenti menjadi dokumen hukum, tetapi harus benar-benar bekerja di lapangan.

Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pun diminta dilakukan secara masif dan persuasif agar ketentuan baru dapat dipahami dan dijalankan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.

Pansus Bongkar Pasal Demi Pasal

Juru Bicara Pansus II DPRD Kepulauan Meranti, Suji Hartono, SE, mengatakan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui proses panjang.

Pansus melakukan rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi, konsultasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau hingga kunjungan lapangan.

Substansi Ranperda dibahas pasal demi pasal untuk memastikan aturan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus realistis diterapkan di daerah.

Pansus II juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah Perda diundangkan sehingga masyarakat memahami ketentuan baru terkait pajak dan retribusi.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista, menyebut perubahan Perda Pengelolaan Sampah dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di Meranti.

Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal, mencakup pengaturan mengenai sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.

Dengan disahkannya dua Perda ini, Pemkab Kepulauan Meranti kini memiliki regulasi yang diperbarui untuk dua agenda besar: memperkuat kemampuan fiskal daerah dan membenahi persoalan sampah.

Ujungnya tetap sama: bagaimana penerimaan daerah lebih tertata, pelayanan publik meningkat dan lingkungan Meranti menjadi lebih bersih serta sehat. (Mihrab.P)