Menkumham Yasonna Harus Fokus Berantas Covid-19, Bukan Malah Membebaskan Koruptor

MORALRIAU.COM – Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai, rencana Yasonna tidak memiliki landasan utama baik dari sisi folosofis, yuridis maupun sosiologis.

Kata Said, Keputusan Presiden terkait pemberlakukan status darurat kesehatan atas Covid-19 tidak bisa ditanggapi dengan rencana Yasonna membersihkan lingkungan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari napi koruptor.

“Wabah Corona merebak, Presiden memberikan intruksi kepada bawahannya untuk giat dalam pemberantasan Corona, maka seharusnya Menkumham juga harus fokus terhadap pemberantasan virus Corona, bukan malah membebaskan koruptor,” demikian pendapat Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Said menjelaskan, pembebasan bersyarat memang diatur dalam PP 22/ tahun 2012. Meski demikian secara khusus kejahatan tertentu seperti terorisme dan korupsi harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2008. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Yasonna tidak boleh membebaskan napi Koruptor.

“Pasal 86 Peraturan Menkumham Nomor 03 tahun 2008, yakni mau menjadi justice collaborator, membongkar sindikat koruptor terkait dengan kasusnya, dua pertiga masa pidana dan pernah menjalani asimilasi (pelatihan hidup berbaur dengan masyarakat),” demikian kata Magister Hukum Universitas Diponegoro ini. (Rmol)

Komentar