Menjunjung Tinggi UUD RI 1945, DPW PWOI Nusantara Riau Laksanakan PSB atau PPDB TA 2020/2021

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Untuk mewujudkan apa yang telah diamanahkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia 1945, sebagaimana yang diamanahkan pada alenia ke empat yang berbunyi untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memaju kan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOINusantara) yang telah berkolaborasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Inteligen Investigasi Provinsi Riau.

Akan lakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dari jenjang pendidikan dasar SD hingga ke jenjang Pendidikan Menengah/Kejuruan/Sederajat (SMA/SMK/Sederajat) baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Riau.

Pengawasan yang dilakukan DPW PWOI Nusantara dan DPD Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Inteligen Investigasi Provinsi Riau demi mewujudkan hak seluruh warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Undang-Undang Tertinggi dan dasar pembentukan Negara Republik Indonesia untuk memperoleh dan/atau mendapat kan pendidikan yang layak,” ungkap Rizal Tanjung Ketua DPW PWOINusantara Provinsi Riau, melalui Rilisnya yang diberikan kepada awak media.

Didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia alenia ke 4 (empat) sudah jelas bunyinya, dan pasal perpasal juga sudah dijelaskan.

Pasal 28C, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional Pungkasnya.”(ROLIJAN)