Mengembalian Dana UED USP Hasil Pengamanan dari Kasi Intelijen Kejari Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kamis 10 Oktober 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan mengembalikan hasil pengamanan Dana Uang UED USP, Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Mengembalian atau pencegahan Uang Dana UED (USP) Desa tani Makmur hasil kerja kerasnya dari Kasi Intelijen Kejaksan yang Telah mengaman kan dan pencegahan Dana UED (USP) Sebesar Rp 330. 000 000,- (Tiga ratus tiga puluh Juta Rupian), yang akan diserahkan kepada Kepala Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Inhu.

Kepala Kejaksan Negeri Inhu, Hadi Hayin Suhikto, menjelas kan dalam pidatonya, hasil pengamanan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait Dana UED USP Desa Tani Makmur Kecamtan Rengat Indrgiri Hulu Sebesar Rp 330.000 000.

Dan kita kembalikan kepada Kepala Desa Tani Makmur dan Dana tersebut agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa.

Dalam bentuk pencegahan dan pengamanan, untuk menghindari Korupsi Sumber Dana Negara.

Dikata kan Lagi Kejari Inhu Suhikto bukan semua perkara yang bisa pidanakan, mengingat dan menimbang, di lakukan pencegahan, agar tidak timbulnya ierugian negara.

Dalam pelaksanan pengembalian Dana UED , USP Desa Tani Makmur dihadiri Oleh Wakil Bupati Inhu KHarizal, Sekda Kab inhu Hendrizal, Camat Rengat Barat ,Hendri Esos, Satpol PP ,Kepala desa Tani Makmur, prianto, Ketua WED Desa tani Makmur, Sukijan.

Kepala Desa Tani Makmur Suprianto ketika diwawancarai  Seusai Penerimaan Dana UED ,USP Sebesar  Rp 330.000 000. (Tiga ratus Tiga puluh Juta Rupiah).

Duruangan Aulah Kejaksaan Negeri Inhu, mangatakan dana ter sebut Kita Masuk ke rekening Desa dan akan kita salur Ke Masyarakat Desa, agar sepakat bermanfaat untuk kedepannya.

Bagi Masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Inhu, Nanun hal ini tidak terlepas dari Pemantauan  atau pengawasa baik dari penegak hukum, atau pemeritahah Desa,” ujarnya. (Rolijan)

Komentar