ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu meminta DPRD Rokan Hulu melanjutkan hearing tentang penyelesaian sengketa lahan Perkebunan PT Hutahayan yang sudah puluhan tahun, adapun desa yang sengketa yaitu Desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai.
Desakan Rapat Degar Pendapat (Hearing) disampakan tokoh dan Masyarakat tiga desa tersebut, tentang hasil identifikasi lahan masyarakat di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hutahaean yang sudah dilaksanakan sejak Selasa, (30/3/2021) lalu.
Demikian disampaikan Tokoh masyarakat juga Anggota DPRD Rohul Fraksi Gerindra Dapil II Budiman Didampingi Ketua Umum Gerakan masyarakat peduli Rokan Hulu Aleksander Lubis Ketua Harian Balyan Nasotion kepada media ini sabtu (19/06/2021).
“Kami masyarakat minta Komisi II DPRD Rohul untuk segera hearingkan hasil pengukuran/ identifikasi Lahan PT. Hutahaean Dalu-dalu tersebut,” tegas Aleksander yang didampingi Balyan Nasution.
Terang Aleksander Lubis, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tegas terhadap hasil pengukuran tersebut. Pemerintah jangan Peti Eskan bila ada temuan pada saat identifikasi lahan masyarakat tersebut karna Jelas kemitraan itu sudah gagal, sementara PT Hutahayan sudah menikmati hasil kelapa sawit tersebut kurang lebih 20 tahun, dan tak dipedulinya masyarakat yang punya lahan.” beber Aleksander Geram.
“Kami meminta keputusan tegas.
Hentikan aktifitas di lahan mitra tersebut. Apabila tidak diselesaikan masyarakat tiga desa ancam akan menduduki lahan mereka,” Sebut alek bersama yang lainnya.
Masih Ketua Umum Gempar Rohul, secara aturan dan persuasif sudah dijalankan mereka masyarakat masih menaati aturan dan Undang-undang yang berlaku
“Kami sudah cukup sabar, jangan dianggap kami tidak berani melakukan aksi dilapangan, mohon kepada penegak hukum dan pemerintah ambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat. Masarakat juga punya kesabaran, namun
kesabaran ada batasnya,” ungkap Ketua Gempar Rohul.
Sebelumnya saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah terkait surat masyarakat tiga desa tersebut, dirinya sudah mengetahui, namun waktu diagendakan, masih belum bisa dijawab. (Nst/Awi)
