Masyarakat Kota Pekanbaru Tidak Dibenarkan Membakar Sampah

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

Jika ada warga yang nekat membakar sampah, dapat dikenakan sanksi denda hingg Rp750 ribu.

Ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar didampingi Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian kepada pekanbaru.go.id, Kamis (20/2/2020).

“Membakar sampah di dalam Perda tidak dibolehkan. Sanksi pembakar sampah Rp500 ribu. 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di lintas timur. Kita denda Rp500 ribu,” terang Azhar.

Dikatakan Azhar, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan peringatan, dan mengimbau warga agar tidak membakar sampah.

“Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah,” ujarnya.

“Memang di Perda kita itu sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada kategorinya, yaitu sampah rumah tangga dari Rp250, Rp500 hingga Rp750. Kalau bakar sampah selain rumah tangga minimal Rp500 ribu. Ada tingkatannya, (sampah) dibawah 1/2 kubik Rp500 ribu. Diatas 1/2 kubik sampai 2 kubik Rp1 juta. Dan ada yang lebih Rp1,5 juta,” jelasnya. (*)

Komentar