PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Bukan jadi rahasia umum lagi, saat ini dimana-mana, khususnya di Kota Pekanbaru banyak dijumpai para pelaku koperasi yang tak jelas asal usulnya mendatangi suatu tempat usaha dan menawarkan kredit peminjaman dana.
Menanggapi kasus ini, Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati bergabung dengan jenis koperasi seperti ini, mengingat status kelegalan koperasi tersebut bisa saja sewaktu-waktu dihentikan karena tidak punya payung hukum yang kuat untuk melindunginya.
“Koperasi yang seperti itu silahkan saja mengembangkan bisnisnya. Tapi lebih baik, tingkatkan dulu status kelegalan dari usaha koperasi itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasi Akuntabilitas Diskop UMKM Pekanbaru, Rabu (20/3).
Dirinya menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah baru bernomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan pelaku UMKM, para pelaku usaha khususnya mikro kecil dan menengah akan mendapat sokongan baru selain dari koperasi yang saat ini sering dijadikan pelaku usaha sebagai solusi terakhir atau jawaban dari bisnisnya.
“Nah, Perda itulah yang nantinya akan jadi payung hukum pelaku usaha termasuk koperasi dalam menjalankan bisnisnya. Kalau tidak urus izin, berarti itu bisa kita katakan kalau mereka melanggar Undang-undang,” tegasnya. (Kominfo)
